Jumat, 09 Oktober 2015

Pandangan atas Materi Kuliah Klasifikasi dan Kriteria kawasan Konservasi dalam hubungan dengan Kawasan Konservasi di NTT



Pandangan atas Materi Kuliah Klasifikasi dan Kriteria kawasan Konservasi dalam hubungan dengan Kawasan Konservasi di NTT
Oleh.Baharudin Hamzah/NIM: 1411030042
Pertama dan utama ucapan terima kasih, kami sampaikan kepada Bapak Dr. Mickhael Riwu Kaho, meskipun ditengah kesibukannya, terus hadir menyapa kami dengan suguhan materi kuliah yang menambah khazanah pengetahuan kami special konservasi. Selanjutnya menurut pandangan kami,  Keberadaan kawasan konservasi memainkan peranan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam flora dan fauna yng keberadaannya semakin langka dan terancam punah. Sekaligus untuk menyeimbangkan kemampuan antara daya dukung lingkungan dan pemanfaatan. Menurut penulis, konservasi dalam tataran konsepnya sangat baik apalagi dibingkai dengan berbagai regulasi mulai dari undang-undang sampai ke tingkat implemetasi ditingkat daerah. Namun fakta secara visual masih menunjukkan kepada kita  bahwa pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya kawasan konservasi mempunyai tafsiran dan kepentingan yang berbeda-beda. Termasuk di kalangan  pemerintah sendiri ada perbedaan pendapat dan kepentingan akan potensi kawasan konservasi. Penegakan hukum di kawasan konservasi tidak  berjalan sebagaimana mestinya dan sebagian dari hampir semua kawasan konservasi telah berubah fungsi. Namun  kesadaran dan kearifan masyarakat lokal untuk melindungi kawasan lindung di daerah mereka yang biasanya  berukuran kecil sering tidak dihargai. Masyarakat tidak mungkin melindungi kawasan taman nasional yang  luasannya sangat besar. Penetapan batas-batas kawasan yang dibuat pemerintah sering menimbulkan  pertentangan dengan masyarakat setempat. IUCN (International Union for Conservation of the Nature and Natural Resources atau sering disebut  World Conservation Union) sebagai lembaga dunia yang mengurus konservasi melakukan klasifikasi. Klasifikasi ini harus pula didukung dengan upaya sosialisasi dan penyebaluasan informasi yang  cukup kepada masyarakat luas maupun pemerintah di daerah. Masyarakat tidak bisa hanya sekedar mengetahui  pembagian kawasan tetapi juga landasan mengapa dibagi demikian apa dasar kategori kriteria dan fungsinya  Persoalan yang selama ini menjadi konflik  di masyarakat adalah  penetapan batas kawasan sering menimbulkan konflik karena batas-batas  hak milik atau kawasan bersama dan kepentingan masyarakat lokal cenderung diabaikan sehingga menyulut pertentangan di kalangan masyarakat. Di lain pihak pada saat  reformasi dan otonomi berjalan masyarakat lokal sangat kuat dipengaruhi oleh pandangan dan kekuatan luar yang negatif bahwa semua kawasan adalah milik bersama.
Dalam konteks Nusa Tenggara Timur, keberadaan kawasan konservasi seperti DAS benanain, Danau Tiga Warna Kelimutu, Taman Laut 17 pulau di Riung, Taman Nasional Komodo,DAS Kambaniru di Sumba Timur,Satwa burung Endemik dan Taman nasonal di wanggameti Sumba Timur, Taman Wisata Camplong, Taman Hutan Rakyat Herman Yohanes di Kupang, hutan kemasyarakatan di Sumba timur, Ngada dan flores Timur  seluas 18.869 hektar, Taman Nasional Perairan Laut Sawu,daerah konservasi cagar alam Watu ata di Manggarai, taman kawasan wisata Alam di Ruteng. Singkatnya eksistensi kawasan konservasi tersebut harus mendapat perhatian serius pemerintah dan stakeholders agar kawasan konservasi tidak mengalami kerusakan baik di perairan maupun di darat, termasuk konflik horizontal ditengah masyarakat sebagai dampak penetapan batas kawasan konservasi yang ‘mencaplok’ tanah masyarakat. Termasuk peran dan partisipasi masyarakat sejak awal tidak dilibatkan. Selain itu aspek penegakan hukum harus menjadi isu penting pengelolaan kawasan konservasi, tidak hanya dalam konsep tetapi harus nyata dan membumi dalam realitas,  agar keberadaan potensi sumber daya alam yang keanekaragamannya terbesar di dunia ini dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat. Terima kasih (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar