Pandangan atas Materi Kuliah
Klasifikasi dan Kriteria kawasan Konservasi dalam hubungan dengan Kawasan
Konservasi di NTT
Oleh.Baharudin Hamzah/NIM:
1411030042
Pertama dan utama ucapan terima
kasih, kami sampaikan kepada Bapak Dr. Mickhael Riwu Kaho, meskipun ditengah
kesibukannya, terus hadir menyapa kami dengan suguhan materi kuliah yang
menambah khazanah pengetahuan kami special konservasi. Selanjutnya menurut pandangan
kami, Keberadaan kawasan konservasi
memainkan peranan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam
flora dan fauna yng keberadaannya semakin langka dan terancam punah. Sekaligus
untuk menyeimbangkan kemampuan antara daya dukung lingkungan dan pemanfaatan.
Menurut penulis, konservasi dalam tataran konsepnya sangat baik apalagi
dibingkai dengan berbagai regulasi mulai dari undang-undang sampai ke tingkat
implemetasi ditingkat daerah. Namun fakta secara visual masih menunjukkan
kepada kita bahwa pengetahuan dan
kesadaran akan pentingnya kawasan konservasi mempunyai tafsiran dan kepentingan
yang berbeda-beda. Termasuk di kalangan
pemerintah sendiri ada perbedaan pendapat dan kepentingan akan potensi
kawasan konservasi. Penegakan hukum di kawasan konservasi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sebagian
dari hampir semua kawasan konservasi telah berubah fungsi. Namun kesadaran dan kearifan masyarakat lokal untuk
melindungi kawasan lindung di daerah mereka yang biasanya berukuran kecil sering tidak dihargai.
Masyarakat tidak mungkin melindungi kawasan taman nasional yang luasannya sangat besar. Penetapan batas-batas
kawasan yang dibuat pemerintah sering menimbulkan pertentangan dengan masyarakat setempat. IUCN
(International Union for Conservation of the Nature and Natural Resources atau
sering disebut World Conservation Union)
sebagai lembaga dunia yang mengurus konservasi melakukan klasifikasi.
Klasifikasi ini harus pula didukung dengan upaya sosialisasi dan penyebaluasan
informasi yang cukup kepada masyarakat
luas maupun pemerintah di daerah. Masyarakat tidak bisa hanya sekedar
mengetahui pembagian kawasan tetapi juga
landasan mengapa dibagi demikian apa dasar kategori kriteria dan fungsinya Persoalan yang selama ini menjadi
konflik di masyarakat adalah penetapan batas kawasan sering menimbulkan
konflik karena batas-batas hak milik
atau kawasan bersama dan kepentingan masyarakat lokal cenderung diabaikan
sehingga menyulut pertentangan di kalangan masyarakat. Di lain pihak pada saat reformasi dan otonomi berjalan masyarakat
lokal sangat kuat dipengaruhi oleh pandangan dan kekuatan luar yang negatif
bahwa semua kawasan adalah milik bersama.
Dalam
konteks Nusa Tenggara Timur, keberadaan kawasan konservasi seperti DAS
benanain, Danau Tiga Warna Kelimutu, Taman Laut 17 pulau di Riung, Taman
Nasional Komodo,DAS Kambaniru di Sumba Timur,Satwa burung Endemik dan Taman
nasonal di wanggameti Sumba Timur, Taman Wisata Camplong, Taman Hutan Rakyat
Herman Yohanes di Kupang, hutan kemasyarakatan di Sumba timur, Ngada dan flores
Timur seluas 18.869 hektar, Taman
Nasional Perairan Laut Sawu,daerah konservasi cagar alam Watu ata di Manggarai,
taman kawasan wisata Alam di Ruteng. Singkatnya eksistensi kawasan konservasi
tersebut harus mendapat perhatian serius pemerintah dan stakeholders agar
kawasan konservasi tidak mengalami kerusakan baik di perairan maupun di darat,
termasuk konflik horizontal ditengah masyarakat sebagai dampak penetapan batas
kawasan konservasi yang ‘mencaplok’ tanah masyarakat. Termasuk peran dan
partisipasi masyarakat sejak awal tidak dilibatkan. Selain itu aspek penegakan
hukum harus menjadi isu penting pengelolaan kawasan konservasi, tidak hanya
dalam konsep tetapi harus nyata dan membumi dalam realitas, agar keberadaan potensi sumber daya alam yang
keanekaragamannya terbesar di dunia ini dapat memberikan manfaat untuk
kesejahteraan rakyat. Terima kasih (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar